Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sebanyak 5 multifinance memutuskan tidak melanjutkan izin operasi unit usaha syariah sampai Juni tahun ini.
Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah OJK mengatakan ketentuan baru dalam POJK No.28/POJK.05/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan membuat lima perusahaan menarik izin UUS atau tidak mengoperasikan pembiayaan syariah lagi.
Dalam beleid itu, perusahaan yang telah memiki izin pembiayaan syariah wajib memenuhi sejumlah ketentuan paling lambat enam bulan dari aturan tersebut disahkan atau sampai Mei 2015.
Beberapa ketentuan itu antara lain melampirkan maksud dan tujuan perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha syariah, bukti wewenang dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Syariah (DPS), bukti setoran dan penempatan modal kerja dari direksi,dokumen pelaporan penggunaan akad serta rencana kerja UUS.
“Mungkin karena dulunya perusahaan ini mengalami euphoria ketika loan to value syariah sangat menarik beberapa tahun lalu, sekarang dengan pengetatan mereka memutuskan tidak ingin lagi,” katanya seperti dikutip Bisnis, (25/9/2015).
Muchlasin mengatakan kelima perusahaan itu tidak bisa menjual produk pembiayaan syariah lagi namun wajib melanjutkan outstanding pembiayaan sebelumnya sampai masa cicilan berakhir.
Dengan mundurnya kelima perusahaan itu, total UUS pembiayaan mencapai 36 unit sedangkan perusahaan full pledged 3 unit sampai Juli 2015. Dari jumlah itu, total aset pembiayaan syariah mencapai Rp19,6 triliun.