Maksimal 40%
Draf Rancangan Undang-Undang tentang Perbankan yang terbaru secara eksplisit kembali memuat poin pembatasan tersebut. Dalam draf yang didapat Bisnis.com tersebut, warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing secara keseluruhan hanya boleh menguasai saham bank umum maksimal sebesar 40%.
Dalam rancangan penjelasan, definisi kata khusus dalam pasal itu merupakan WNA dan badan hukum asing, termasuk pihak yang terkait dengan WNA dan badan hukum asing yang bersangkutan.
Rancangan beleid ini sendiri masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan menjadi inisiatif Parlemen. Draf ini memuat 4 ayat dalam Pasal 35 tentang batas kepemilikan asing serta penanganan apabila ada yang tidak mematuhi pasal ini.
Seperti dalam ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditugaskan untuk melaporkan bank mana saja yang sahamnya dimiliki oleh asing lebih dari 40%, disertai dengan data, dokumen dan keterangan kepada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).