Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengimbau perusahaan asuransi yang memiliki kepemilikan saham asing diatas 80% untuk segera melepas saham dengan cara Initial Public Offering kendati aturan turunan dalam UU Perasuransian tentang batas kepemilikan saham asing belum diputuskan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan go public merupakan opsi yang paling memungkinkan karena investor lokal dinilai kurang mampu menambah porsi di perusahaan asuransi yang bersangkutan.
“Perusahaan asuransi seharusnya tetap mengikuti aturan yang masih berlaku saat ini dengan maksimal kepemilikan 80% saja, dan yang paling mungkin go public,” katanya, Selasa (29/9/2015).
Menurut Dumoly, aksi IPO perusahaan asuransi akan membuat transparansi dan pengawasan yang lebih terintegerasi karena ada pertanggungjawaban yang harus disampaikan ke publik secara berkala.
Seperti diketahui, UU No.40/2014 tentang Perasuransian yang baru disahkan akhir tahun lalu mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan batas kepemilikan saham asing di industri asuransi.
Pembuatan PP mengenai kepimilikan saham asing harus sudah rampung maksimal 2 tahun 6 bulan dari disahkannya UU tersebut atau dengan kata lain paling lambat pada 2017.
Meski demikian, Dumoly mengatakan perusahaan asuransi seharusnya tetap mengacu kepada PP No.39/tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku. Dalam PP itu, jelas disebutkan batas kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi adalah 80%.
“Bank asing saja sudah go public, mengapa asuransi susah? Pasti pasar juga mau kok beli saham perusahaan asuransi seperti Manulife atau Allianz,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, ada 11 perusahaan joint venture asuransi jiwa dan 5 perusahaan joint venture asuransi umum yang kepemilikan saham asing diatas 80% per akhir tahun 2014.
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan peraturan turunan dari batas kepemilikan asing akan diatur sesuai kebutuhan industri.
“Kami akan atur sesuai kebutuhan,” katanya.
Kepemilikan Saham Asing di Atas 80%, OJK Dorong Asuransi JV Go Public
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau perusahaan asuransi yang memiliki kepemilikan saham diatas 80% untuk segera melepas saham dengan cara Initial Public Offering kendati aturan turunan dalam UU Perasuransian tentang batas kepemilikan saham asing belum diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Ungkap Alasan Borong Saham GJTL 2 Sesi Beruntun

12 jam yang lalu
Para Pembeli Emas Antam yang Masih Panen Cuan Pengujung Juni 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 jam yang lalu
Tips Keuangan, 7 Cara Meningkatkan Pendapatan Pasif

1 hari yang lalu
Riset YouGov: Mayoritas Generasi Sandwich RI Makin Banyak Utang
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
