Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan redefinisi atas pengertian bank asing yang selama ini dinilai masih rancu.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar menyatakan bank asing tidak lagi hanya didefinisikan kantor cabang bank asing di Indonesia ataupun bank yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki pihak asing. Meski demikian, sebutnya, bank itu berbentuk perusahaan lokal (perseroan terbatas/PT).
“Kalaupun share [kepemilihan] asingnya di bawah 50% tetapi terbukti melakukan pengendalian terhadap bank lokal, kita bisa definisikan sebagai bank asing karena di luar negeri juga begitu. Sepanjang dia [pihak asing] mengontrol, itu tetap bank asing,” paparnya seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (2/10/2015).
Jika dirinci lebih lanjut, setidaknya sejauh ini ada tiga tipe bank asing. Pertama, kantor cabang bank asing (KCBA) dengan berbadan hukum sesuai asal negara bank bersangkutan dengan status branch atau kantor cabang.
Kedua, bank campuran, yaitu bank yang turut dimiliki oleh pihak asing yang saat ini ketentuan pembatasan kepemilikannya masih digodok oleh dewan legislatif untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.
Ketiga, bank nasional yang berbadan hukum Indonesia karena berdiri di Indonesia, tetapi jatuh menjadi milik asing setelah adanya akuisisi kepemilikan, terutama terjadi pada masa pasca-krisis 1998.
“Kami tidak anti-bank asing. Sepanjang kita masih mengalami financing gap, kita masih butuh asing. Jangan nasionalis membabi buta. Kita masih perlu asing. Hanya, asingnya jangan masuk seenaknya, kita atur," sebutnya.