Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan pengaturan terkait pembatasan sektor usaha yang dapat digarap bank asing, yakni untuk sektor produktif, seperti sektor pertanian dan konstruksi atau infrastruktur.
Pihak otoritas mempertimbangkan keberadaan bank asing yang dinilai selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, di antaranya melalui pembiayaan sektor produktif.
“Ketika kita mengatur bank asing ini kita harus juga pandai-pandai. Kalau data dilihat, secara persentase pembiayaan bank asing ke sektor produktif itu lebih tinggi dibandingkan ke sektor konsumsi. Nah, bank domestik itu sebaliknya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar seperti Bisnis.com, Jumat (2/10/2015).
Dia menuturkan pihak otoritas perlu melakukan redefinisi bank asing untuk bisa selanjutnya dilakukan pengaturan ataupun pembatasan, termasuk dalam pembatasan sektor bisnis yang menjadi garapan bank bersangkutan.
“Kami sekarang meredifinisi bank asing itu, maka baru kami akan mengatur bank asing itu harus bagaimana. Kami harus atur mereka. Mau masuk Indonesia, kita tanya dulu apa ekspertisnya, kalau konstruksi dan pertanian, oke masuk,” paparnya.
Mulya mengungkapkan semisal dalam menggarap sektor konstruksi dan pertanian yang menyerap banyak tenaga kerja, portofolio pembiayaan dari bank domestik atau bank lokal justru masih di bawah 6%.
“Bank asing itu ada bank [khusus] pertanian, ada bank konstruksi, yang mereka punya kemampuan di sektor itu. Mereka itu mau masuk ke kita, apakah kita larang? Kalau menyasarnya sektor konsumsi, tidak usah lah, kita sudah expert di sektor itu,” tuturnya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Imam B. Sarjito mengakui jika keberadaan bank asing turut memperketat persaingan industri perbankan di Tanah Air.
“Namun, kami akui untuk masuk ke sektor-sektor tertentu, perbankan nasional belum sepenuhnya memiliki ekspertis,” sebutnya.