Bisnis.com, JAKARTA -- Cakupan kepesertaan program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dinilai masih buruk, terutama untuk kalangan pekerja penerima upah.
Hal itu dapat dilihat dari data kepesertaan peserta dari perusahaan swasta yang hanya mencapai 12,19 juta, sedangkan jumlah pekerja formal di Tanah Air mencapai 44 juta orang.
"Yang harus dilakukan BPJS Kesehatan sekarang adalah mencakup semua peserta penerima upah agar dana yang dihimpun semakin besar," kata Koordinator BPJS Watch Timboel SIregar, Selasa (10/11/2015).
Selain itu, kata dia, buruknya badan tersebut dalam menerapkan PP No. 86/2013 tentang pemberian sanksi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara juga berdampak pada minimnya keesertaan.
Buruknya penegakan hukum inilah yang dinilai turut serta mempengaruhi minimnya kepatuhan perusahaan yang berdampak pada ketahanan dana kelola BPJS Kesehatan.
"Ini yang harus dibenahi, BPJS Kesehatan harus berani bertindak jika ingin cakupan kepesertaannya meningkat," ujarnya.