Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Masih Tunggu Aturan Soal Lindung Nilai

Bank-bank syariah masih menunggu dikeluarkannya aturan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan transaksi lindung nilai syariah.
Karyawan BNI Syariah melayani nasabah. /Bisnis.com-Abdullah Azzam
Karyawan BNI Syariah melayani nasabah. /Bisnis.com-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Bank-bank syariah masih menunggu dikeluarkannya aturan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan transaksi lindung nilai syariah.

Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono menuturkan saat ini baru ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), yang memperbolehkan bank syariah melayani transaksi hedging forward.

"Yang belum keluar itu aturan dari regulator," ucapnya di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurut penjelasan Imam, hingga sekarang bank-bank syariah baru bisa melayani transaksi spot untuk satu hingga 2 hari dan belum ada yang melayani transaksi forward dikarenakan belum adanya aturan terkait dengan ketentuan dan persyaratan terkait hedging syariah.

Selain mendorong dikeluarkannya aturan tersebut, bank-bank syariah, lanjut Imam, tengah memperjuangkan supaya produk hedging ini nantinya bisa sama dengan produk bank konvensional, terutama terkait dengan premi.

Seperti diketahui, bank-bank syariah diperbolehkan melakukan transaksi hedging syariah melalui fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini dikeuarkan pada April 2015 setelah digodok selama kurang lebih satu bulan.

Fatwa hedging tersebut terbagi dalam tiga jenis yakni transaksi hedging sederhana, kompleks, dan transaksi berbasis bursa komoditas syariah.

Penerbitan fatwa hedging ini bertujuan untuk mendorong lembaga keuangan syariah tumbuh lebih cepat mengurangi risiko terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BSM Agus Sudiarto menuturkan bank syariah belum bisa melaksanakan hedging syariah kendati telah ada nasabah yang ingin melakukan hedging karena belum ada ketentuan pelaksanaan dari pihak regulator.

Menurutnya, industri syariah saat ini masih menunggu terbitnya POJK terkait hedging syariah. Adapun, perusahaan yang dipimpinnya saat ini sedang mempersiapkan ketentuan hedging syariah secara internal.

"Begitu POJK keluar, kami bisa jual produk hedging syariah kami," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper