Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Rini: Empat BUMN Terapkan Virtual Holding

Kementerian BUMN segera menerapkan pembentukan virtual holding (induk usaha virtual) terhadap empat perusahaan negara yang memiliki bisnis yang sama untuk memberikan manfaat maksimal bagi korporasi dan juga kepada masyarakat.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri). /Bisnis.com
Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri). /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian BUMN segera menerapkan pembentukan virtual holding (induk usaha virtual) terhadap empat perusahaan negara yang memiliki bisnis yang sama untuk memberikan manfaat maksimal bagi korporasi dan juga kepada masyarakat.

"Penggabungan usaha dengan virtual holding ini ditujukan pada tingkat operasional BUMN," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Road Map BUMN Tahun 2016-2019 di atas Kapal Kelud milik PT Pelni (Persero), Semarang, Jateng, Sabtu (21/11/2015).

Menurut Rini, virtual holding untuk tahap pertama diterapkan pada BUMN yang memiliki layanan rumah sakit. "Dengan penggabungan usaha rumah sakit dalam satu virtual holding maka pengelolaanya lebih efisien dan memberikan nilai baru terhadap perusahaan," ujarnya.

Saat ini, setidaknya terdapat 60 rumah sakit milik BUMN seperti Pertamina, Pelni, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Selain bisnis rumah sakit, virtual holding juga dapat diterapkan pada BUMN Pelabuhan dalam hal pengelolaan peti kemas Pelindo I-IV dan jasa perhotelan.

"Bisnis peti kemas Pelindo bagian dari layanan kepelabuhanan yang dapat sinergikan satu sama lain untuk mendapatkan nilai yang lebih maksimal. Selanjutnya program seperti ini juga dapat diterapkan pada BUMN di jenis usaha lainnya," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mewacanakan agar memperbanyak jumlah holding BUMN agar perusahaan Indonesia memiliki skala dan kemampuan yang lebih besar. Menurut Rini, virtual holding bisa menjadi batu loncatan untuk membentuk holding BUMN di tingkat induk perusahaan.

Berdasarkan catatan, holding BUMN saat ini baru terealisasi pada sektor semen dengan induk PT Semen Indonesia Tbk, sektor pupuk dengan induk PT Pupuk Indonesia dan sektor perkebunan dengan induk PT Perkebunan Nusantara III.

"Secara hukum program pembentukan holdingisasi BUMN butuh waktu panjang karena banyak peraturan yang harus dilewati. Karena itu akan lebih mudah jika menerapkan virtual holding," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper