Bisnis.com, JAKARTA--Sistem Informasi Debitur yang selama ini menjadi wewenang Bank Indonesia, akhirnya secara resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Lalu, seperti apa langkah regulator industri keuangan tersebut membawa sistem data para debitur tersebut?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengutarakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan,pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan, dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak 31 Desember 2013.
Meski begitu, mengingat OJK masih memerlukan waktu untuk membangun sistem aplikasi dalam rangka pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID, maka ada masa transisi hingga 31 Desember 2017.
Nantinya, di masa tersebut, Muliaman menyebut pihaknya bakal membawa SID menjadi Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU) atau Sistem Layanan Industri Keuangan (SLIK).
"Pembangunan SLIK ini akan menggantikan SID agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks, serta mendukung pelaksanaan tugas OJK, BI, dan lembaga lainnya, terutama dalam mengambil keputusan," ujar Muliaman usai penandatanganan surat keputusan bersama antara Gubernur BI dan Ketua DK OJK di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Dalam pembentukan SLIK, OJK disebutkan akan menggandeng perusahaan swasta yang bakal membantu menambah informasi lain. Selain berisi data debitur bank, SLIK pun dirancang agar mencakup informasi tentang nasabah industri keuangan non-bank dan pasar modal.
Nantinya, usai SLIK berdiri, Muliaman menuturkan BI tetap akan memiliki akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi dan data di sistem itu. Begitu pun LPS, lanjut dia, bisa mengakses data ini.
Masyarakat dan bank, sebut Muliaman, juga bisa mengakses data SLIK dengan gratis. Meski begitu, tambah dia, ada batasan data yang bisa diakses.