Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Transisi Pengalihan Wewenang SID, Ini Kewajiban Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akhirnya resmi mengalihkan wewenang atas sistem informasi debitur ke Otoritas Jasa Keuangan. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu tambahan dari batas yang ditetapkan mengingat lembaga ini perlu membangun sistem aplikasi. Lalu, di periode tambahan pengalihan itu, apa wewenang bank sentral?
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akhirnya resmi mengalihkan wewenang atas sistem informasi debitur ke Otoritas Jasa Keuangan. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu tambahan dari batas yang ditetapkan mengingat lembaga ini perlu membangun sistem aplikasi. Lalu, di periode tambahan pengalihan itu, apa wewenang bank sentral?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan,pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan, dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak 31 Desember 2013.

Meski begitu, mengingat OJK masih memerlukan waktu untuk membangun sistem aplikasi dalam rangka pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID, maka ada masa transisi hingga 31 Desember 2017.

Di masa transisi itu, ujar Muliaman, BI tetap melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan. Kemudian, BI juga memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan sebagai pelapor dalam SID.

Selanjutnya, bank sentral juga tetap melakukan pengawasan pelapor dan pengendalian kualitas data, pengenaan sanksi, penyedia informasi, penanganan keluhan debitur. Bank sentral, kata Muliaman, juga tetap menggelar layanan bantuan serta administrasi dan manajemen user kepada pelapor dalam SID di BI dan lembaga pengelola informasi perkreditan.

"BI juga tetap memelihara dan melaksanakan kerja sama dengan oihak eksternal baik domestik maupun internasional dalam masa transisi pengalihan SID," ujar Muliaman usai penandatanganan surat keputusan bersama antara Gubernur BI dan Ketua DK OJK di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Muliaman menambahkan pihaknya dan BI pun akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengembangam SID. "Kami akan memperoleh hak akses ke aplikasi dan data mentah di SID," kata Muliaman.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper