Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Transisi Pengalihan Wewenang SID, Ini Kewajiban Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akhirnya resmi mengalihkan wewenang atas sistem informasi debitur ke Otoritas Jasa Keuangan. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu tambahan dari batas yang ditetapkan mengingat lembaga ini perlu membangun sistem aplikasi. Lalu, di periode tambahan pengalihan itu, apa wewenang bank sentral?
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia akhirnya resmi mengalihkan wewenang atas sistem informasi debitur ke Otoritas Jasa Keuangan. Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu tambahan dari batas yang ditetapkan mengingat lembaga ini perlu membangun sistem aplikasi. Lalu, di periode tambahan pengalihan itu, apa wewenang bank sentral?

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan,pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan, dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak 31 Desember 2013.

Meski begitu, mengingat OJK masih memerlukan waktu untuk membangun sistem aplikasi dalam rangka pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID, maka ada masa transisi hingga 31 Desember 2017.

Di masa transisi itu, ujar Muliaman, BI tetap melaksanakan pengelolaan SID yang meliputi penyempurnaan dan penerbitan ketentuan. Kemudian, BI juga memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan sebagai pelapor dalam SID.

Selanjutnya, bank sentral juga tetap melakukan pengawasan pelapor dan pengendalian kualitas data, pengenaan sanksi, penyedia informasi, penanganan keluhan debitur. Bank sentral, kata Muliaman, juga tetap menggelar layanan bantuan serta administrasi dan manajemen user kepada pelapor dalam SID di BI dan lembaga pengelola informasi perkreditan.

"BI juga tetap memelihara dan melaksanakan kerja sama dengan oihak eksternal baik domestik maupun internasional dalam masa transisi pengalihan SID," ujar Muliaman usai penandatanganan surat keputusan bersama antara Gubernur BI dan Ketua DK OJK di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Muliaman menambahkan pihaknya dan BI pun akan bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan dan pengembangam SID. "Kami akan memperoleh hak akses ke aplikasi dan data mentah di SID," kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper