Bisnis.com, PADANG—PT BPD Sumatra Barat alias Bank Nagari berencana memperluas jangkauan unit usaha syariah dengan menerbitkan Sukuk Mudharabah II senilai Rp100 miliar untuk pembiayaan.
Wakil Kepala Divisi Treasury Bank Nagari Irwan Zuldani mengatakan penerbitan Sukuk Mudharabah akan digunakan untuk pengembangan usaha syariah dalam bentuk pembiayaan murabahah.
“Gunanya untuk ekspansi pembiayaan tahun depan,” kata Irwan kepada Bisnis.com, Senin (14/12/2015).
Dia menyebutkan potensi pengembangan sektor syariah di Sumatra Barat sangat menjanjikan mengingat budaya masyarakat setempat yang sudah akrab dengan sistem syariah.
Selain Sukuk Mudharabah, Bank Nagari juga menerbitkan Obligasi VII senilai Rp500 miliar untuk kredit konvensial.
Adapun, obligasi dan sukuk mudharabah tersebut memiliki tenor 5 tahun dengan indikasi tingkat bunga atau nisbah yang ditawarkan dalam rentang 10,6% hingga 11,1%.
Dia mengatakan obligasi dan sukuk mudharabah tersebut dijual oleh PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas sebagai penjamin emisi.