Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi keberatan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan yang akan mematok besaran persentase penjualan produk mikro sebesar 5% dari total premi pada tahun depan.
Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengkhawatirkan stabilitas fokus bisnis yang selama ini dijalankan perusahaan bila harus memenuhi kuota persentase minimal yang rencananya akan ditetapkan regulator.
Pasalnya, penjualan produk mikro membutuhkan waktu yang lama dari tahap sosialisasi, edukasi hingga membentuk perspektif masyarakat mikro terhadap pentingnya berasuransi. Hasilnya, penjualan premi di segmen itu tidak bisa instan.
“Sebaiknya perusahaan asuransi diminta serius menangani asuransi mikro, namun tidak dipatok dulu besarannya. Dikhawatirkan untuk mengejar ini malah membuat bisnis yang selama ini dijalankan keteteran,” katanya, seperti dikutip Bisnis, Kamis (17/12/2015).
Hendrisman yang juga Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencontohkan upaya perbankan untuk masuk ke segmen mikro pada 15 tahun lalu membutuhkan biaya dan waktu yang lama untuk membentuk nasabah menjadi bankable sehingga hal yang sama juga dibutuhkan perusahaan asuransi.
Apalagi, dia mengatakan nominal yang harus dikumpulkan perusahaan asuransi jiwa apabila aturan tersebut ditetapkan cukup berat. Dengan perkiraan total premi industri mencapai Rp150 triliun tahun ini, maka 5% yang harus dialokasikan untuk segmen mikro mencapai Rp7,5 triliun.
“Misalnya dari jumlah penduduk 250 juta hanya 20% yang insurable. Dengan premi Rp50.000 hasilnya baru sekitar Rp2,5 triliun. Sulit,” ujarnya.
Hendrisman mengatakan akan lebih efektif bila polis mikro berjangka waktu 1-3 tahun diberikan gratis pada tahap awal saat sosialisasi sembari menunggu respons kesadaran dari masyarakat mikro tersebut.
Christine Setyabudhi, Direktur Utama PT BCA Life mengatakan perusahaannya dan seluruh anggota AAJI konsisten untuk tetap mensosialisasikan mikro dengan cara yang dapat diterima masyarakat, seperti menggelar sandiwara sambil membagikan secara gratis polis asuransi mikro.
“Tapi kami tidak bisa membagikan cuma-cuma di seluruh desa. Kami terus tanamkan dengan berbagai cara tapi tetap perlu waktu,”ujarnya.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan pihaknya berencana mewajibkan perusahaan asuransi menjual produk mikro sebesar 5% dari total premi yang didapatkan perusahaan pada tahun depan.