Bisnis.com, JAKARTA--- Kementerian BUMN memberhentikan tersangka kasus dugaan korupsi, Richard Joost Lino sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Dewan Komisaris Pelindo II telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN terkait kasus hukum yang dihadapi oleh Lino.
Dalam pertimbangannya, Dewan Komisaris menyampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno supaya Lino tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapi.
Menanggapi pertimbangan Dewan Komisaris tersebut, Menteri BUMN memutuskan untuk memberhentikan Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II. Lino sendiri dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing.” jelas Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).
Rini juga memerintahkan Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk menjabat sementara sebagai pelaksana tugas direktur uama dan direktur sampai terpilih pejabat definitif
Selain Lino, Menteri BUMN juga memberhentikan Ferialdy Noerlan dari jabatan Direktur Pelindo II. Seperti diketahui, Ferialdy dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri.