Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Modal Dasar Gadai Swasta Akan Dilonggarkan

Otoritas Jasa Keuangan menjajaki pelonggaran kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota.
ilustrasi gadai emas
ilustrasi gadai emas

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjajaki pelonggaran kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota.

Pasalnya, dalam draft rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian yang dirilis sejak tahun lalu, jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp500 juta.

Sedangkan, modal disetor minimal Rp1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan aturan yang ditujukan bagi pembinaan usaha gadai swasta itu masih dihadapkan dengan pembahasan mengenai ketentuan modal minimal tersebut.

Otoritas, jelasnya, mengusulkan kewajiban modal minimal sebagaimana tertuang dalam draft POJK itu hanya akan dibebankan kepada usaha gada swasta berskala nasional.

Sedangkan, gadai swasta dengan wilayah operasional di tingkat kota/kabupaten dan kecamatan atau hanya memiliki satu kantor pelayanan diusulkan mengikuti batasan modal yang disyaratkan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau PT.

Regulasi itu menetapkan modal dasar PT – yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham ataupun bisa juga tanpa nilai nominal – paling sedikit Rp50 juta. Minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

“Yang kami usulkan adalah usaha gadai dengan jangkauan nasional akan diatur, tetapi kabupaten/kota dan kecamatan atau hanya satu tempat kan sifatnya UKM mungkin kami persyaratkan sesuai dengan UU PT,” jelasnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dumoly menuturkan usulan itu diajukan untuk meringankan pelaku gadai swasta yang dalam perhitungan terakhir oleh otoritas jumlahnya mencapai 75.000 unit usaha. Dari jumlah itu, setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota.

Apalagi, dia mengatakan perlu pembinaan lanjutan kepada gadai wilayah non provinsi karena mayoritas memiliki ekuitas yang rendah.

Dengan begitu, usaha gadai swasta skala kota/kabupaten diharapkan dapat mengembangkan bisnis pegadaian yang terpadu di masyarakat.

“Setelah kami diskusi dengan tim, jangan terlalu keras dulu di depan kepada gadai di daerah ini. Kami harus bina dulu, sama halnya dengan pengalaman untuk LKM [Lembaga Keuangan Mikro],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper