Bisnis.com, SEMARANG - Berbagai pihak terkait di Jawa Tengah mengaku siap menjalankan perubahan terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional baik dari sisi penyesuaian iuran dan ketentuan teknis lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan baru-baru ini.
Selain membahas tentang perubahan besaran iuran bagi peserta jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), terdapat beberapa aturan terkait penyesuaian hak kelas perawatan, dan pelayanan kesehatan.
"Pelaksanaan BPJS Kesehatan ini baru sekitar dua tahun. Tentu dalam perjalanannya masih belum sempurna dan dibutuhkan berbagai penyesuaian. Karena Perpres sudah dikeluarkan, jadi harus dilaksanakan. Kami siap untuk menjalankan seluruh ketentuan yang ada," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono saat konferensi pers, Rabu (16/3/2016).
Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Jateng Arief Rahman mengatakan pihaknya mendukung keberadaan Perpres baru tersebut.
"Tujuannya adalah perbaikan penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional. Dari aturan ini akan berpengaruh pada bisnis proses. Meskipun begitu, pada dasarnya kami mendukung," ujarnya.
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Divisi Regional VI Maya Susanti meminta kerja sama dari seluruh masyarakat agar bisa ikut serta terlibat dalam program pemerintah itu.
"Ini asasnya adalah gotong royong. Hal ini adalah evaluasi apakah biaya pelayanan kesehatan bisa terpenuhi atau tidak. Karena itu kami minta agar masyarakat jangan lalai membayar iurannya," katanya.
Seperti diketahui, iuran kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI) naik jadi Rp23.000.
Terkait hal itu, Kasi Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng Desi Afief mengatakan pemda telah mempersiapkan dana sebesar Rp36 miliar yang bisa digunakan untuk 166.468 jiwa dengan jumlah iuran berdasarkan perpres baru tersebut.
Perpres No. 19/2016 itu menyebutkan bahwa iuran kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk eklas III naik menjadi Rp30.000, kelas II menjadi Rp51.000, dan kelas I menjadi Rp80.000.
Selain itu, terdapat penyesuaian hak kelas perawatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yakni menjadi kelas II untuk upah sampai Rp4 juta, dan kelas I untuk upah di atas Rp4 juta-Rp8 juta.