Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia tengah menyusun regulasi terkait pasar uang. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasar Uang diperkirakan selesai akhir Agustus 2016.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan PBI Pasar Uang merupakan regulasi yang sudah lama perlu diwujudkan untuk mengelola pasar uang, pasar rupiah, dan valuta asing.
Nantinya, perbankan menjadi pemain utama dan diperkenankan untuk melakukan transaksi dengan bank sentral. Regulasi ini akan meningkatkan manajemen risiko dalam bertransaksi.
Regulasi ini juga mempertegas kewenangan BI dalam mengatur transaksi pasar uang dan pasar valuta asing.
"Pasar uang itu sendiri dimungkinkan ada instrumen-instrumen pasar uang yang dikeluarkan perbankan ataupun yang dikeluarkan bank sentral tetapi juga dimungkinkan instrumen yang dikeluarkan korporasi nonbank," katanya, di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Korporasi diharapkan dapat menerbitkan instrumen utang berupa commercial paper, surat utang jangka menengah, Negotiable Certificate of Deposit (NCD), dan obligasi atau sukuk.
Saat ini, aturan itu sudah disetujui oleh seluruh dewan gubernur di BI dan tengah finalisasi.
"Saya tidak bisa mengatakan bulan depan. Tetapi mungkin sebelum akhir Agustus sudah bisa keluar," ucapnya.