Bisnis.com, SAMARINDA – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Kaltim, Dwi Ariyanto mengimbau masyarakat Kaltim yang memegang polis Asuransi Bumi Asih Jaya melaporkan diri ke kurator yang ditunjuk sehubungan perusahaan asuransi tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan.
“Sudah ada dua yang melapor kepada kita. Mereka kita arahkan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk melapor ke kurator,” kata Dwi Ariyanto, Sabtu (6/8/2016) pada acara halal bi halal dengan wartawan di Samarinda.
Diketahui bersama, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-112/D.05/2013 tertanggal 18 Oktober 2013. Dalam hal ini, OJK telah mengajukan permohonan pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya ke Mahkamah Agung.
“Hasilnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya oleh OJK. Pada saat ini, pemegang polis atau tertanggung dapat menyampaikan surat pengajuan tagihan kepada tim kurator yang ditunjuk,” kata Dwi.
Adapun tim kurator yang dapat dihubungi yaitu Hendro Widodo, S.H dengan nomor ponsel 081957172777, Sigit L Prabowo S.H 081311570271 dan Jeffrey S.H 081297244758. Dengan alamat persuratan Wisma Bumi Asih Jaya Lantai 1 Jl Matraman Raya No 165-167 Pal Meriam Matraman Jakarta Timur. “Pengajuan tagihan polis asuransi ini paling lambat 30 Agustus 2016 ini,” kata Dwi.