Bisnis.com, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada masyarakat luas untuk mewaspadai investasi bodong yang kerap kali menyasar masyarakat perdesaan.
Perwakilan OJK Pusat Andry Sasono meminta kepada masyarakat jangan takut untuk berinvestasi, tetapi dalam berinvestasi harus cerdas.
Pihaknya menginginkan masyarakat tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu sekejap.
“Keluhan perihal investasi bodong kerap dilayangkan masyarakat pedesaan. Oleh karena itu, dia berpendapat dalam berinvestasi harus cerdas dan secara legal,” paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016).
Sesuai data di OJK di 2015 terdapat 262 modus investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu yang cepat, pada 2016 terdapat 430 modus serupa. Adapun, 90% dari modus tersebut tidak memiliki izin, 10% yang berizin hanya memiliki izin SIUP dan TDP, namun tidak memiliki izin investasi, sehingga hal ini rawan penipuan.
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap investasi yang menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, menjamin investasi tidak memiliki risiko investasi, pemberian bonus dan cash back yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.
Juga perlu diwaspadai soal penyalahgunaan testimoni dari para tokoh masyarakat atau pejabat, janji kemudahan untuk menarik kembali asset dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan, janji pembelian kembali tanpa pengurangan nilai.
Tri Hidayat, Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan Setda Wonosobo menyampaikan materi mengenai Cerdas dan Bebas Berinvestasi secara legal. Dia mengimbau untuk menghindari jebakan investasi bodong.
Oleh karena itu, sarannya kenali produk investasi, perhatikan imbal hasil, pastikan perusahaan investasi memiliki izin, pelajari produk investasi, laporkan penipuan investasi.
“Karena di Wonosobo sendiri sudah banyak investasi yang ternyata illegal dan merugikan konsumen.”