Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamkrindo Gandeng Kajati Tuntaskan Kasus Hukum Soal Klaim

Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan.

Bisnis.com, DENPASAR - Perum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan.

Diding S. Anwar, Direktur Utama Jamkrindo, mengungkapkan pihaknya membutuhkan bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.

“Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum yang lain,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (31/8/2016).

Diding menambahkan kerja sama tersebut juga untuk meningkatkan wawasan atau pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian dalam memutus klaim, sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.

“Dengan dilakukannya kerja sama tersebut, juga sangat sangat dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan. Kami membutuhkan legal opinion dari pihak Kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum serta keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dia menyatakan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan tersebut akan dilakukan dalam 3 batch.

Batch pertama telah dilaksanakan sebelumnya di Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil IX Makassar bersama dengan Kejati Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua telah menandatangani kesepakatan bersama tersebut pada 4 Mei 2016 lalu.

“Untuk pelaksanaan batch kedua dilakukan di Denpasar, dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil V Semarang), Kanwil VI Surabaya, Kanwil VII Denpasar, dan Kanwil VIII Banjarmasin bersama dengan Kejati Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Saat ini Jamkrindo telah memiliki jaringan di seluruh ibukota provinsi dan beberapa kota/kabupaten, yaitu 9 kantor wilayah, 1 kantor cabang khusus, 55 kantor cabang, dan 10 kantor unit pemasaran.

“Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini sinergitas antara Jamkrindo dan Kejaksaan dapat melindungi pengelolaan keuangan negara dengan baik, serta menyelamatkan keuangan negara sejak dini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper