Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp199,95 miliar untuk PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero).
Peraturan itu adalah PP No.37/2016 tentang Penambahan PMN ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan itu mulai diundangkan pada 30 September 2016.
Seperti dikutip dari peraturan yang terdapat di situs Sekretariat Negara pada Selasa (18/10/2016), penambahan PMN itu antara lain berupa Dermaga dan Trestle di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara yang merupakan hasil pekerjaan satuan kerja pembangunan fasilitas pelabuhan Laut Tarakan senilai Rp98,45 miliar. Fasilitas itu dulu dibangun dengan menggunakan APBN tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009 dan 2011.
PMN lainnya berasal dari hasil pekerjaan reklamasi pada Pelabuhan Laut Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur yang merupakan hasil pekerjaan Satuan Kerja Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Penajam Pasir dan Kariangau senilai Rp101,499 miliar. Fasilitas itu dulu dibangun dengan menggunakan APBN tahun 2008, 2009 dan 2011.