Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi DP Kendaraan, Begini Jangka Waktu Pemberlakuannya

Otoritas Jasa Keuangan dua Surat Edaran (SE) yang memberikan batasan uang muka atau down payment (DP) baru bagi pembiayaan kendaraan bermotor oleh sektor multifinance.
Untuk jangka waktu pemberlakuannya, besaran DP yang diterapkan multifinance akan dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. /Bisnis.com
Untuk jangka waktu pemberlakuannya, besaran DP yang diterapkan multifinance akan dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan dua Surat Edaran (SE) yang memberikan batasan uang muka atau down payment (DP) baru bagi pembiayaan kendaraan bermotor oleh sektor multifinance.

Ketentuan tersebut adalah SE OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SE OJK NO.48/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Regulasi anyar yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu memberikan relaksasi batasan DP dengan didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau nonperforming financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.

DP terendah, yakni sebesar 5% dari harga jual kendaraan dapat diberikan oleh multifinance atau UUS dengan tingkat kesehatan minimal sehat dan NPF di bawah atau sama dengan 1%. Kecuali, pembiayaan dari multifinance konvensional untuk kendaraan dengan tujuan nonproduktif.

Untuk jangka waktu pemberlakuannya, besaran DP yang diterapkan multifinance akan dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember. Penerapannya pun mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu enam bulan berikutnya.

Sebagai contoh, jika berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni 2017 NPF lebih kecil dari 1%, maka multifinance tersebut dapat memberikan DP minimal 5% sesuai ketentuan yang telah diatur. Penerapannya akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Januari 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper