Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku meminta izin terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum mencopot Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang dari jabatan Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
‘’Saya melapor ke Presiden dan instruksikan kepada saya: ‘ya sudah, lakukan’’. Makanya tadi malam saya menandatangani [surat keputusan pemberhentian direksi Pertamina],’’ kata Rini di ruang kerjanya, Jumat (3/2/2017).
Seperti diketahui, Rini telah menandatangani Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-26/MBU/02/2017 tentang Pemberhentian dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Anggota-Anggota Direksi Pertamina. Rini menandatangani surat itu pada Kamis (2/2/2017) malam.
Rini mengatakan Presiden telah mengamati masalah persoalan Pertamina ini melalui media massa. Rini juga mengatakan Presiden telah sepakat bahwa persoalan kepempimpinan tersebut membahayakan Pertamina.
Dengan adanya masalah ini, Kementerian BUMN menghapuskan jabatan wakil direktur utama di Pertamina. “Karena ada dua kepempimpinan membuat Pertamina tidak stabil. Padahal Pertamina butuh kestabilan,’’ kata Rini.
Pada saat ini, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina dijabat oleh Yenny Andayani yang juga menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina. Yenny akan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama 30 hari ke depan.