Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) memastikan memberikan penjaminan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Sejahtera pada PT Bank Tabungan Negara Tbk.
Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar mengatakan pada KPR Sejahtera ini, Jamkrindo akan memberikan coverage penjaminan sebesar 100%. Penjaminan ini juga mencakup sejumlah produk lain di BTN.
"Apabila terjadi kredit bermasalah, BTN akan mengajukan klaim kepada Perum Jamkrindo atau PT Jamkrindo Syariah yang akan dibayarkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yang baru ini," kata Diding dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2017).
Diding mengatakan meski memberi jaminan 100% terhadap kredit KPR Sejahtera di Bank BTN, pihaknya merasa itu tidak akan memberatkan neraca keuangan Jamkrindo. Pasalnya kredit tersebut memiliki agunan properti yang sangat potensial sebagai bagian dari hak subrogasi perusahaan. Aset jaminan ini dapat dijual sebagai sumber pemulihan pencadangan kerugian (recovery).
Hak tagihan subrogasi merupakan hak yang timbul setelah Jamkrindo membayar hutang nasabah yang bangkrut kepada bank atau lembaga pembiayaan. Setelah pembayaran ini maka Jamkrindo menggantikan kedudukan bank dan berhak melakukan penagihan.