Bisnis.com, JAKARTA -- Pertumbuhan asuransi syariah dinilai berada di jurang pemisah yang menyebabkan pertumbuhan industri syariah tersebut sedikit terhambat.
Hal itu dikemukakan Presiden Direktur Karim Consulting Indonesia Adiwarman A Karim di Jakarta, Senin (12/7/2017). Oleh karena itu, Adiwarman berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan regulasi untuk industri asuransi syariah dalam menghadapi jurang pemisah tersebut sehingga dapat tumbuh lebih baik seperti asuransi konvensional.
Pertama, ujar Adiwarman, regulasi 'one agen one group of companies', yaitu sebuah regulasi yang mengizinkan asuransi syariah untuk menggunakan agen yang sama di asuransi konvensional.
Kedua, lanjutnya, asuransi syariah membutuhkan platform yang sama dengan induk perusahaaan. Dia mencontohkan, kondisi saat ini di mana perusahaan asuransi dipaksa untuk melakukan spin off, tetapi tidak menggunakan platform yang sama dengan sang induk. Hal itu, lanjutnya, dikhawatirkan semakin membebani asuransi syariah.
"Tanpa dua regulasi tersebut, kami khawatir [asuransi syariah] tidak ada pertumbuhan," katanya.