Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan keuangan berbasis teknologi (tekfin) UangTeman siap memperpendek pencairan pinjaman uang ke rekening nasabah hanya dalam 5 menit dari saat ini memakan waktu selama 2 hari kerja, dan tanpa potongan administrasi apapun.
Darmawan Zaini, Chief Technology & Product Officer PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah juga tidak memberatkan.Darmawan menyebutkan, calon nasabah yang mengajukan pinjaman di UangTeman tinggal mengirimkan data KTP, slip gaji bagi yang berprofesi karyawan atau surat keterangan usaha dari RT dan RW, serta foto potret diri.
“Seluruh dokumen itu tinggal di-upload saat pengajuan aplikasi pinjaman di UangTeman. Ketika pengajuannya disetujui, ada tim verifikasi kami yang menghubungi dan tinggal mentransfer sejumlah uang sesuai pengajuan ke rekening tabungan milik nasabah tanpa ada potongan biaya administrasi apapun,” tuturnya melalui siaran resmi yang diterima Bisnis.com.
Sepanjang 2017, UangTeman menargetkan dapat menyalurkan pinjaman kepada nasabah sebesar Rp100 miliar. Guna mencapai target tersebut, uang teman terus melakukan ekspansi ke sejumlah daerah, termasuk Jambi.
Darmawan mengaku optimistis, dengan proses yang sangat cepat, tanpa jaminan, dan kemudahan akses, UangTeman dapat menyalurkan pinjaman uang secara online kepada masyarakat di Kota Jambi sebesar Rp5 miliar hingga akhir tahun ini atau 5% dari total taget keseluruhan sebesar Rp100 miliar.
Oleh karena itu, ujar Darmawan, masyarakat di Kota Jambi tidak perlu lagi kebingungan dan kehilangan harapan untuk memperoleh pinjaman uang guna modal usaha maupun kebutuhan produktif lainnya.
“Kunjungi website UangTeman atau unduh aplikasi mobile di ponsel pintar. Silahkan dipilih jumlah pinjaman berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta bagi peminjaman pertama dengan durasi pengembalian minimal 10 hari dan maksimal 30 hari. Kalau sudah lunas tanpa ada keterlambatan pembayaran, bisa mengajukan lagi dengan jumlah pinjaman maksimal sebesar Rp4 juta,” kata Darmawan.