JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat sampai Agustus 2017, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross ada di level 3,05%. Angka tersebut meningkat tipis dibandingkan dengan rasio NPL pada Juli 2017 sebesar 3,00%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, kendati ada kenaikan tipis, rasio tersebut masih dalam level yang wajar.
“Saya kira NPL tidak naik. Secara gross itu 3,05% sementara NPL net masih 1,29%. Ini masih oke tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan karena kan kenaikannya cuma kecil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/9/2017) malam.
Menurutnya penghapusan relaksasi restrukturisasi tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan risiko kredit sampai akhir tahun. Pasalnya perbankan telah melakukan mitigasi kredit macet dengan membentuk pencadangan yang cukup.
“Saya kira tidak akan bergerak terlalu jauh karena sudah terkendali, bank-bank juga sudah bentuk pencadangan, CAR industri juga masih bagus di level 23%, jadi mereka masih punya ruang untuk membuat cadangan,” tambah Heru.