Bisnis.com, JAKARTA—Gerbang Pembayaran Nasional alias GPN memiliki tiga sasaran utama dalam penerapannya mulai 1 Januari 2018.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyebutkan, sasaran pertama adalah menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring, dan setelmen domestik.
Kedua, imbuh Agus, meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan dan transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Ketiga ialah meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter.
"GPN juga memberikan dukungan penuh bagi program pemerintah termasuk pennyaluran bantuan sosial nontunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif, serta pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik,” ucap Agus, di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Hal-hal itu sesuai dengan mandat dalam Peraturan Presiden No. 74 / 2017 tentang Peta Jalan E-Commerce. Guna mencapai tiga sasaran tersebut maka Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 19/8/PBI/2017 tertanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.g
Agus mengutarakan,, melalui peraturan tersebut maka diharapkan ke depan terjadi sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkatkan, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan untuk kegiatan pembiayaan pinjaman.
Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antarpihak menjadi tersentralisasi di GPN. Melalui gerakan ini masyarakat dapat bertransaksi dari bank maupun dengan menggunakan insttrumen dan kanal pembayaran apapun.
"Sebagai awal keberdaan GPN, masyarakat akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debet dengan logo nasional yang digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant dalam negeri,” ucap Agus.
Sembari diluncurkannya GPN, digelar pula penandatanganan Perjanjian Konsorsium pendirian lembaga services antara empat BUKU 4 dengan empat lembaga switching GPN. Selain itu, juga diselenggarakan PKS interkoneksi switching antara empat lembaga switching, PKS interoperabilitas kartu debet antara tujuh bank, serta PKS uang elektroni antar empat penerbit uang elektronik.