Bisnis.com, SINGAPURA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi kepada para pekerja migran Indonesia yang ada di Singapura dalam kegiatan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia - Singapura.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan mengingat BPJS Ketenagakerjaan diberi amanat untuk memberikan perlindungan pekerja migran per 1 Agustus 2017.
"Ada tiga program untuk PMI [Pekerja Migran Indonesia] yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua," katanya, Minggu (10/12/2017).
Program ini bersifat volunteer sehingga pekerja migran mendaftar dan membayar iuran secara mandiri. Perlindungan diberikan selama 31 bulan, yang dibagi dalam tiga tahap yaitu 6 bulan sebelum berangkat, 24 bulan saat sudah bekerja (on site), dan 1 bulan setelah bekerja.
Agus mengatakan sebagian besar pekerja migran berminat mengikuti program tersebut, utamanya jaminan hari tua.
BPJS Ketenagakerjaan pun telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura terkait jaminan sosial bagi pekerja migran.
Baca Juga
Melalui MoU ini, data yang ada di KBRI akan terhubung dengan data administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan.Dengan demikian, informasi mengenai pekerja migran pun akan semakin lengkap hingga ke nama majikan.