Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis kebijakan khusus untuk perbankan di Kabupaten Karangasem, Bali yang terdampak erupsi Gunung Agung.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Karangasem di Bali ditetapkan sebagai daerah dengan perlakuan khusus terhadap kredit bank. Keputusan ini dibuat setelah dilakukan kajian terhadap dampak erupsi di kabupaten tersebut.
"Perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana alam tersebut," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (3/1/2018).
Kebijakan OJK dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).
Data OJK mencatat 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.
Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR. Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609.
Sementara itu, debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur.
OJK Berikan Dispensasi 3 Tahun untuk Debitur yang Terdampak Gunung Agung
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis kebijakan khusus untuk perbankan di Kabupaten Karangasem, Bali yang terdampak erupsi Gunung Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Farodilah Muqoddam
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu