Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menggugat Otoritas Jasa Keuangan dan meminta ganti rugi Rp5,4 triliun.
Gugatan ini terdaftar dengan No.643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1967 ini tidak terima izin usaha dicabut dan dipailitkan oleh OJK.
Hal ini tentu merugikan finansial perusahaan yang sangat besar.
Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (penggugat) Poltak Hutadjulu dari kantor hukum Poltak Hutadjulu & Partners mengatakan kerugian yang didera perusahaan mencapai Rp5,4 triliun.
"Kami meminta OJK membayar ganti rugi tersebut kepada penggugat," katanya kepada Bisnis, Minggu (7/1/2018).
Baca Juga
Poltak memerinci, kerugian materil senilai Rp1,4 trilun. Kerugian ini dihitung sejak OJK melakukan pencabutan izin usaha pada Oktober 2013.
Padahal potensi keuntungan premi asuransi setiap tahun berdasarkan laporan audit Akuntan Publik sebesar Rp360 miliar. Dengan begitu, penggugat kehilangan pendapatan Rp360 miliar selama empat tahun sejak 2013 hingga gugatan diajukan dengan total Rp1,4 triliun.
Di sisi lain, penggugat juga meminta ganti rugi imateril sebesar Rp4,4 triliun. Pasalnya sejak Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada 30 April 2009 hingga sekarang, penggugat telah kehilangan peluang investasi yang besar.
Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materil dan imateril.
Penggugat juga meminta majelis menyatakan surat pencabutan izin usaha No.KEP-112/D.05/2013 tertanggal 13 Oktober 2013 batal demi hukum.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan permohonan pailit yang diajukan OJK tertanggal 18 Maret 2015 adalah perbuatan melawan hukum.
Persidangan baru memasuki agenda pemeriksaan surat kuasa pada Rabu, (3/1/2018) di Pengadilan Niaga Jakata Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang dihadiri oleh pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Poltak Hutadjulu dan Binsar Ronitua Sundoro.
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum OJK Mufli Asmawidjaja.