Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada pengerjaan proyek light rapid transit (LRT).
Peristiwa itu mengakibatkan lima korban luka-luka akibat tertimpa reruntuhan proyek tersebut, dan BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan kelima korban tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun atas kejadian kecelakaan kerja yang menimpanya, semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai sembuh,” kata Krishna melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (22/1/2018).
Selain biaya pengobatan tanpa batas yang akan ditanggung, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan manfaat program Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). STMB ini merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat masuk bekerja akibat kecelakaan kerja tersebut, jelasnya.
Sampai pernyataan ini dikeluarkan, dua korban atas nama Akmad K dan Wahyudi masih dalam proses observasi dan harus menjalani rawat inap di RS Columbia, sedangkan tiga lainnya atas nama Rois Julianto, Abdul Mupid dan Jamaluddin dinyatakan sudah dapat kembali ke rumah.
Baca Juga
“Tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini, namun sebelum hal terburuk terjadi, pastikan bahwa kita sebagai masyarakat pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kita bersama keluarga dapat lebih tenang saat bekerja”, ujarnya.