Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Nama Calon Deputi Gubernur BI yang Diusulkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan tiga nama sebagai calon pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang akan segera berakhir masa jabatannya.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (kiri), berdiskusi dengan Deputi Gubernur Perry Warjiyo, di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (kiri), berdiskusi dengan Deputi Gubernur Perry Warjiyo, di sela-sela konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan tiga nama sebagai calon pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, yang akan segera berakhir masa jabatannya.

Adapun, ketiga nama yang diusulkan Jokowi yakni Dody Budi Waluyo, yang saat ini menjabat Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI; Wiwiek Sisto Hidayat, Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat; Doddy Zulverdi, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI.

Ketiganya diajukan oleh Jokowi secara tertulis melalui surat bertanggal 15 Januari 2018 untuk menjalani seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Kami mengusulkan tiga orang calon pengganti Saudara Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan nama-nama yang direkomendasikan Gubernur BI, untuk mendapat persetujuan DPR, satu orang di antaranya sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi surat dari Presiden Jokowi, seperti yang dikutip Bisnis, Senin (29/1/2018).

Ketika dikonfirmasi, anggota komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun membenarkan ihwal tiga nama yang diusulkan Jokowi tersebut.

“Informasinya begitu,” kata Misbakhun lewat aplikasi pesan singkat kepada Bisnis.

Sebagai informasi, pengangkatan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur BI ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun2013 tanggal 5 April 2013. Masa jabatannya akan berakhir pada 15 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper