Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 48 perusahaan asuransi umum belum memiliki tenaga aktuaris. Padahal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, tenaga aktuari wajib dimiliki oleh perusahaan paling lambat 31 Desember 2017.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan dari 48 perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut, 30 diantaranya baru memiliki ajun aktuaris.
"Per Januari 2018, perusahaan asuransi umum yang belum punya aktuaris sebanyak 48 perusahaan. Dari 48 tersebut yang tidak memiliki FSAI (aktuaris) saja sebanyak 18 perusahaan," kata Dody kepada Bisnis, Senin (26/2/2018).
Diketahui, tenaga aktuaria terdiri atas dua gelar, yakni aktuaris bergelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan ajun aktuaris bergelar Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI). Aktuaris bergelar FSAI telah menyelesaikan 10 mata ujian yang diselenggarakan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), sementara ajun aktuaris bergelar ASAI baru melampaui delapan diantaranya.
AAUI pada tahun lalu telah meminta kelonggaran tenggat pemenuhan kewajiban kepemilikan aktuaris tersebut selama 3 tahun. Namun, Dody mengatakan OJK belum secara formal merespons surat permohonan tersebut.
Pada Desember 2017, OJK mempersilakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan tersebut untuk membuat rencana kerja, terdiri atas tahapan untuk memenuhi tenaga aktuaris, kapan bisa terpenuhi dan persiapan apa yang dilakukan.
"Posisi Desember 2017, perusahaan-perusahaan yang belum memiliki FSAI harusnya sudah membuat action plan yang dikirimkan ke OJK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) Fauzi Arfan mengatakan saat ini ada 536 tenaga aktuaris di Indonesia, terdiri atas 265 FSAI dan 271 ASAI. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan mencukupi kebutuhan industri.
Oleh karena itu, untuk mendongkrak ketersediaan tenaga aktuaris di Indonesia, PAI bekerjasama dengan sejumlah universitas melakukan program penyetaraan. Beberapa universitas negeri terkemuka juga telah membuka program studi aktuaria, didorong instruksi Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi pada 2016 lalu.
"Menurut kami sebenarnya kalau disebut kurang ya tidak kurang-kurang banget, cuma memang perlu ditingkatkan," ujar Fauzi.