Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Recapital.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK melalui laman resminya seperti dikutip pada Kamis (1/3/2018), sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) diberikan karena PT Asuransi Recapital melanggar ketentuan mengenai kewajiban perusahaan asuransi untuk memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR).
Keputusan pemberian sanksi itu disampaikan melalui surat No.S-61/NB.2/2018 pada 13 Februari 2018. Akan tetapi, keputusan itu baru ditetapkan pada 14 Februari 2018 oleh Direktur Pengawasan Asuransi & BPJS Kesehatan Ahmad Nasrullah.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Sementara itu, berdasarkan direktori IKNB Tahun 2016 yang dirilis OJK diketahui bahwa susunan pemegang saham PT Asuransi Recapital terdiri dari PT Recapital Advisors 98,69%, dan PT Recapital Securities 1,31%.