Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Ubah Aturan GWM Rata-rata, Bank Lebih Fleksibel Atur Likuiditas

Bisnis.com, JAKARTA Bank Indonesia mengubah aturan pemenuhan kewajiban giro wajib minum (GWM) rata-rata untuk dana pihak ketiga (DPK) rupiah di bank umum konvensional. BI juga akan memperluas penerapan GWM rata-rata DPK valas di bank umum konvensional, serta DPK rupiah dan valas di bank syariah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, GWM rata-rata hanya berlaku untuk DPK rupiah di bank umum konvensional.
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi
Kantor Bank Indonesia di Jakarta/Reuters-Iqro Rinaldi


Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mengubah aturan pemenuhan kewajiban giro wajib minum (GWM) rata-rata untuk dana pihak ketiga (DPK) rupiah di bank umum konvensional. BI juga akan memperluas penerapan GWM rata-rata DPK  valas di bank umum konvensional, serta DPK rupiah dan valas di bank syariah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, GWM rata-rata hanya berlaku untuk DPK rupiah di bank umum konvensional.

Adapun, pokok perubahan aturan GWM rata-rata untuk simpanan rupiah adalah persentase GWM yang dirata-ratakan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, bank umum konvensional wajib menempatkan 5% dari total DPK setiap hari di Bank Indonesia, ditambah secara rata-rata sebanyak 1,5% dari total DPK dalam dua minggu. Dalam aturan baru yang akan mulai berlaku pada 16 Juli 2018, persentase GWM akan diubah menjadi 4,5% wajib ditambah 2,5% rata-rata.

Penambahan persentase GWM rata-rata diharapkan akan membuat bank lebih fleksibel mengatur likuiditasnya, sehingga dapat lebih efisien. Fleksibilitas bank dalam mengatur likuiditas harian juga diharapkan dapat berpengaruh terhadap penurunan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Asisten Gubernur BI Dody Budiwaluyo mengatakan, implementasi GWM rata-rata merupakan bagian dari tiga pilar reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter. "Tiga pilar itu adalah suku bunga acuan 7 days repo, GWM averaging [rata-rata], dan pendalaman pasar keuangan," ucapnya, Kamis (5/4/2018).

Penerapan GWM rata-rata akan diperluas ke DPK valas di bank umum konvensional. Saat ini, GWM rata-rata DPK valas ditetapkan sebanyak 8% dari total DPK. Dalam aturan baru, GWM rata-rata ditetapkan sebanyak 6% wajib ditambah 2% rata-rata setiap dua minggu.

GWM rata-rata juga akan berlaku di bank syariah. Dalam aturan yang berlaku saat ini, GWM untuk DPK rupiah bank syariah ditetapkan sebesar 5% dari total DPK. Dalam aturan baru, GWM rata-rata ditetapkan sebanyak 3% wajib ditambah 2% rata-rata setiap dua minggu.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper