Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Inter Rajasa Putra setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi.
Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/NB.1/2018 tanggal 2 April 2018.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Cahaya Mitra Satya Bersama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," terang Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana, dikutip dari laman resmi OJK pada Sabtu (21/4/2018).