Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mendorong regulator untuk menetapkan aturan turunan dari Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian agar tetap dapat menjalankan lini bisnis penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa atau surety bond pada Januari 2019.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aturan teknis dari UU tersebut yang mengatur bahwa surety bond masih menjadi salah satu dari lini bisnis yang dapat dipasarkan asuransi kerugian.
“AAUI mendorong agar OJK membuat POJK, turunan dari UU Perasuransian, yang menyebutkan bahwa surety bond dan asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi umum,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (27/4/2018).
Dody sebelumnya mengatakan bahwa AAUI menilai bahwa perusahaan asuransi kerugian masih dapat menjalankan lini bisnis surety bond pada tahun depan.
Sejak awal tahun ini pihaknya bahkan telah melakukan kajian terkait posisi asuransi kerugian dari sudut pandang UU Perasuransian dan regulasi turunan terkait produk di hadapan UU No. 1/2016 tentang Penjaminan.
“Kesimpulan kami, produk surety bond itu tidak hanya monopoli perusahaan penjaminan, tetapi bisa dipasarkan juga oleh asuransi,” ungkapnya.
Baca Juga
Dody mengatakan kesimpulan itu pun telah disampaikan AAUI sebagai rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Langkah itu dilakukan agar otoritas dapat memberikan sikap terkait ketentuan terkait usaha penjaminan tersebut.
Menurutnya, OJK telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan polemik tersebut dengan mempertemukan asosiasi dengan pelaku usaha penjaminan dan DPR.
“Kami akan difasilitasi bertemu dengan pihak penjaminan, dan bahkan DPR yang mendorong penetapatn UU tersebut,” tegasnya.