Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menegaskan bahwa perusahaan asuransi kerugian masih dapat menjalankan lini bisnis penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa atau surety bond pada Januari 2019.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe mengatakan sejak awal tahun ini pihaknya sebenarnya telah melakukan kajian terkait posisi asuransi kerugian dari sudut pandang Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian dan regulasi turunan terkait produk di hadapan UU No. 1/2016 tentang Penjaminan.
“Kesimpulan kami, produk surety bond itu tidak hanya monopoli perusahaan penjaminan, tetapi bisa dipasarkan juga oleh asuransi,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018).
Dody mengatakan kesimpulan itu pun telah disampaikan AAUI sebagai rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Langkah itu dilakukan agar otoritas dapat memberikan sikap terkait ketentuan terkait usaha penjaminan tersebut.
Menurutnya, OJK telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan polemik tersebut dengan mempertemukan asosiasi dengan pelaku usaha penjaminan dan DPR.
“Kami akan difasilitasi bertemu dengan pihak penjaminan, dan bahkan DPR yang mendorong penetapatn UU tersebut,” tegasnya