Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan penyelenggara uang elektronik. Hal tersebut tertuang dalam penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, komposisi kepemilikan saham asing bagi penerbit uang elektronik selain bank maksimal 49%. Sisanya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Perhitungan porsi kepemilikan saham asing meliputi kepemilikan secara langsung dan tidak langsung, sesuai penilaian BI.
"Pengaturan ini sebagai upaya meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik lokal. Intinya kami mengajak [pihak asing] untuk tumbuh bersama," katanya di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, bagi perusahaan penerbit yang sudah mendapat izin sebelum aturan ini dikeluarkan tidak perlu mengubah komposisi sahamnya.
Perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnisnya seperti biasa asalkan tidak melakukan aksi korporasi seperti mengubah komposisi saham atau melakuakn pengalihan kepemilikan.
"Tapi ketika mereka melakukan aksi korporasi atau transfer of ownership, menambah atau mengurangi saham, harus langsung menyesuaikan," imbuhnya.
Berdasarkan data BI, saat ini ada 20 perusahaan yang sedang mengajukan izin penyelenggara uang elektronik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 perusahaan mayoritas sahamnya masih dimiliki oleh asing. Adapun, saat ini ada 27 perusahaan yang telah eksisting dan mendapatkan izin BI.