Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk. berencana menerbitkan obligasi subordinasi pada tahun ini untuk memenuhi ketentuan permodalan sebagai bank sistemik.
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, perseroan berencana menerbitkan obligasi subordinasi pada tahun ini. Rencana tersebut termasuk ke dalam rencana aksi (recovery plan) yang telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham yang dilaksanakan pada Maret 2018 lalu.
"Penerbitan instrumen surat utang yang memiliki krakteristik modal merupakan amanat dari regulator bagi setiap bank sistemik sebagai salah satu opsi penyangga ke cukupan modal yang mengakomodasi konsep bail in," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/5/2018).
Rencana aksi yang dibuat oleh perseroan, lanjutnya, dibuat berdasarkan analisis strategik, analisis skenario dan serangkaian opsi pemulihan yang disusun dalam berbagai tingkatan kegentingan dengan penetapan tata kelola dan mekanisme keterbukaannya.
"Berdasarkan skenario kegentingan dan opsi pemulihan yang telah ditetapkan, BNI memiliki kesiapan dan ketahanan yang baik untuk menghadapi dinamika aspek makro, berdasarkan skenario baseline, adverse 1, maupun adverse 2 yang telah ditentukan oleh OJK," imbuhnya.
Dia menilai, aturan yang diterbitkan oleh OJK tersebut dengan positif. Menurutnya langkah itu ditujukan untuk menanggapi dinamika terkini di industri perbankan dan lembaga keuangan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan di Tanah Air.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, beberapa bank sistemik belakangan mulai berencana menerbitkan obligasi konversi (convertible bond) untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.03/2017.
Dalam peraturan tersebut, bank sistemik diwajibkan menetapkan opsi pemulihan berupa penambahan modal dan mengubah modal atau investasi tertentu menjadi menjadi modal (konversi ulang/write off) atau yang dikenal dengan mekanisme bail in.
Instrumen utang berkarakteristik modal ini selambat-lambatnya dikeluarkan oleh bank sistemik pada akhir tahun ini. Aturan ini merupakan bagian dari aturan rencana aksi (recovery plan) yang diwajibkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Sistemik.