Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) atau Jamkrida di provinsi yang belum memiliki badan tersebut.
Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B Bambang W Budiawan mengatakan saat ini terdapat dua daerah yang tengah menjajaki pendirian Jamkrida yakni Kepulauan Riau dan Sulwesi Tenggara.
"Targetnya dua itu (tahun ini) tapi kita tidak mau berhenti di dua itu saja," kata Bambang, Jumat (22/6/2018).
Saat ini Bambang menjelaskan sudah ada 18 provinsi di Indonesia yang memiliki Jamkrida. Dengan demikian ada 16 daerah yang belum memiliki Jamkrida.
Bambang menjelaskan, tidak mudah untuk mendirikan Jamkrida di suatu daerah karena melibatkan banyak pemegang kebijakan.
"Itu kan tergantung pemegang saham pengendali, kalau merasa penting ya mereka serius," lanjutnya.
Baca Juga
Ada pula daerah yang belum menganggarkan pendirian Jamkrida, atau peraturan daerah yang belum terbentuk.
Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan juga berbeda-beda di masing-masing daerah sehingga tak bisa dipukul rata.
Meski tak mematok tenggat pasti kapan seluruh provinsi akan memiliki Jamkrida, Bambang menargetkan penambahan satu hingga dua Jamkrida setiap tahun.
"Mereka [daerah yang belum memiliki Jamkrida] harus banyak belajar bagaimana Jamkrida Bali, Jamkrida Jawa Barat itu sebenarnya juga membantu menajemen kredit UMKM disana," ujar Bambang.