Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pembiayaan menyambut baik perluasan kegiatan usaha berupa pembiayaan tunai yang termasuk dalam poin amandemen Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
President Director PT Mandiri Tunas Finance Arya Suprihadi menuturkan poin-poin dalam amandemen POJK itu sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan industri. Salah satunya adalah perluasan kegiatan usaha berupa pembiayaan tunai.
Dia mengatakan memang banyak kebutuhan pasar terkait dengan dana tunai. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik adanya amandemen POJK tersebut.
"Kami akan menyambut baik dan melaksanakan peraturan tersebut. Di industri multifinance, pembiayaan tunai menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu," ujar Arya, Selasa (4/9/2018).
Pihaknya akan fokus kepada nasabah eksisting dalam menyalurkan produk pembiayaan tunai karena perseroan telah mengetahui rekam jejak nasabah tersebut.
Saat ini, jumlah nasabah MTF tercatat menyentuh 300.000 nasabah. Sementara itu, batas pembiayaan tunai disesuaikan dengan aset yang menjadi jaminan.
Dia menambahkan pembiayaan dana tunai akan menjadi salah satu strategi diversifikasi produk yang saat ini sedang digenjot perseroan. Sebagai informasi, produk pembiayaan kendaraan penumpang mendominasi total pembiayaan yang disalurkan perseroan.
Sejalan dengan strategi diversifikasi, perusahaan mulai memperbesar porsi pembiayaan kendaraan komersial, bekerja sama dengan BSM Oto (pembiayaan kendaraan bermotor Bank Syariah Mandiri), dan kerja sama dengan fintech lending.
"Dengan pembiayaan yang sifatnya dana tunai, customer akan lebih fleksibel akan digunakan untuk apa," imbuh Arya.