Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok kerja International Financial Reporting Standard (IFRS) 17 di Indonesia menargetkan aturan akan selesai pada awal tahun depan.
Riana Magdalena, Ketua Komisi Standar Praktik Aktuaria, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) mengatakan kendati agak lebih lambat dari Singapura dan Malaysia, Indonesia memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan penerapan IFRS 17 hingga diberlakukan secara mandatori pada 2021.
“Targetnya awal tahun depan sudah final, tetapi penerapan minimal 3 tahun. Untuk mempersiapkannya, perusahaan punya dua pilihan, yakni mempersiapkan aktuaris atau sistem yang berupa teknologi,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/9).
Baca Juga
Menurutnya, sebanyak 80% laporan keuangan perusahaan sesuai IFRS 17 berupa perhitungan berdasarkan teknik aktuaria, bukan transaksi secara riil. Namun, mengandalkan tenaga aktuaris untuk melakukan penghitungan secara manual sangat rentan terhadap kesalahan.
Untuk itu, persiapan sistem yang dapat melakukan pengelompokan komponen laporan keuangan secara otomatis dinilai menjadi solusi yang lebih baik.
Saat ini, kelompok kerja IFRS 17 yang terdiri dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PAI, kantor akuntan publik (KAP) dan industri asuransi tengah menyusun draf aturan IFRS 17 di Indonesia.