Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2P Lending Syariah Akan Jual Wakaf Berbasis Sukuk

Pemerintah akan mulai menguji coba penjualan wakaf berbasis sukuk melalui peer-to-peer (P2P) lending syariah.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menguji coba penjualan wakaf berbasis sukuk melalui peer-to-peer (P2P) lending syariah.

CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Lutfi Adhiansyah mengatakan fintech syariah didorong untuk memiliki peran yang lebih besar untuk memajukan UMKM. Untuk itu, diperlukan terobosan lainnya di samping sekedar memberikan pembiayaan kepada sektor produktif, salah satunya wakaf.

“Kami diminta untuk mendukung halal industry. Jadi tidak hanya memberikan pembiayaan tetapi juga membina mereka untuk membawa halal lifestyle,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/10).

Luthfi mengatakan platformnya akan menjadi salah satu agen penjual wakaf yang dibalut dengan sukuk. Menurutnya, dengan program ini, masyarakat dapat berwakaf dari hasil investasi sukuk yang dijual oleh Kementerian Keuangan. Produk ini akan dijual secara ritel dengan investasi mulai dari Rp1 juta.

“Ammana akan lepas target yang setinggi-tingginya. Namun, rencananya satu slot sekitar Rp1 juta. Mungkin kami perlu waktu 2-3 pekan lagi. OJK sudah mendukung,” tuturnya.

Sebelumnya, P2P lending juga telah berperan untuk menjual saving bond ritel (SBR). Namun, Lutfi mengatakan penjualan suku akan berbeda dengan SBR, mengingat sukuk merupakan instrumen investasi yang relatif baru. Untuk itu diperlukan program literasi agar masyarakat familiar dengan investasi sukuk.

Saat ini, Ammana telah menyalurkan sekitar Rp5 miliar kepada 800-900 UMKM di seluruh Indonesia. Adapun program wakaf yang dimiliki oleh Ammana telah menghimpun sekitar Rp1 miliar.

Dikutip dari Antara, dalam Pertemuan Tahunan IMF-WBG 2018, Bank Indonesia kerangka tata kelola wakaf yang disebut sebagai The Waqf Core Principles (WCP).

Wakaf linked sukuk tersebut berbentuk wakaf tunai yang sumber dananya nanti akan digunakan untuk aktivitas ekonomi berbasis syariah yang berdampak sosial.

Menurut Kementerian Keuangan, saat ini sudah sekitar Rp20 miliar-Rp25 miliar dana wakaf yang terhimpun untuk mendukung program wakaf berbasis sukuk ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper