Bisnis.com, JAKARTA – Empat hakim Mahkamah Agung menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Mereka pun akan memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) dari PT Taspen (Persero) dengan total nilai Rp501 juta.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan, keempat aparatur sipil negara tersebut adalah Yuningtyas Upiek Kartikawati, Hasnawati, dan Rijal Mahdi berpangkat sebagai hakim tinggi. Sementara satu ASN, yaitu Muhammad Ikhsan Riyadi berpangkat sebagai hakim tingkat pertama.
“MA merasa kehilangan dan sangat prihatin atas kondisi ini,” katanya dalam sambutan acara penyerahan santunan PT Taspen kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (5/11).
Terkait santunan JKM ini, MA mengapresiasi langkah proaktif PT Taspen yang telah mendata para korban ASN. “Istilahnya menjamput bola,” katanya.
Berdasarkan data Taspen, Hasnawati memperoleh santunan sekitar Rp136 juta termasuk beasiswa untuk dua anaknya.
Muhammad Ikhsan Riyadi mendapatkan santunan senilai Rp101 juta termasuk beasiswa kepada dua anaknya.
Rijal Mahdi memperoleh santunan senilai Rp149 juta termasuk beasiswa untuk satu anaknya, dan Yuningtyas Upiek Kartikawati senilai Rp115 juta. Dengan demikian, total santunan Taspen untuk keempat hakim MA itu adalah Rp501 juta.
Pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 Jakarta-Pangkalpinang kehilangan kontak dan jatuh di sebelah utara Pantai Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Senin (29/10/2018).