Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Kegiatan Usaha Pialang Asuransi Rama Mitra Jasa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa.

Sanksi tersebut tertuang melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, yang dijatuhkan karena perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

"PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).  

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Rama Mitra Jasa belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rama Mitra Jasa dijatuhi sanksi karena belum menyampaikan Laporan Tahunan 2017, Laporan Keuangan yang telah diaudit tahun 2017, dan laporan semester I/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper