Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur rekening simpanan khusus untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).
Rekening simpanan khusus ini untuk menampung devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, perikanan dan kehutanan.
"Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account," kata Perry yang menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurutnya, rekening simpanan khusus ini akan akan memudahkan para eksportir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia untuk mencocokkan ekspor dengan DHE dan masuknya DHE ke dalam rekening simpanan khusus tersebut.
Sejauh ini, menurut Perry, Bank Indonesia sudah memiliki peraturan terkait DHE. Kendati demikian, dari 90% DHE yang masuk ke dalam perbankan dalam negeri, baru sekitar 15% ditukarkan ke Rupiah. "Tapi dengan kebijakan-kebijakan ini semoga saja semakin meningkatkan devisa yang masuk, tapi juga ke dalam konversinya ke dalam Rupiah," kata Perry.
Baca Juga
Perry mengatakan kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia ini sesuai dengan Undang-undang No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil SDA.
Insentif perpajakan ini berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya