Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pergadaian Swasta Bertambah

Perusahaan pergadaian swasta semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada 21 entitas.

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pergadaian swasta semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada 21 entitas.

Dalam pengumuman di website OJK pada Jumat (21/12/2018), pemberian tanda bukti terdaftar berlaku sejak 5 Desember 2018. Mereka tersebar di Bandung, Jember, Bondowoso, Malang, dan Probolinggo.

Pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar di OJK yakni Koperasi Manfaat Bersama, KSU Bintang Timur, Gadai Putra Salomo, Barokah Gadai Sejahtera, Mangun Jaya Gadai, Gadai Hinalang Jaya, Bonar Jaya Gadai, dan Koperasi Cahaya Jaya.

Selain itu, juga telah terdaftar di OJK yakni KSU Tunas Mulia, Mitra Usaha, Kembar Gadai, Kertaraharja Gadai, Arta Gadai, Mangun's Jaya Gadai, Gemah Ripah Gadai, Maju Bersama, Kopensa, Aldi, Bedjo Gadai, Koperasi Rap Maju, dan Martua.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Selanjutnya, semua pelaku usaha pergadaian diwajibkan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Berdasarkan direktori perusahaan pergadaian hingga November 2018, terdapat 90 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh perizinan usaha dan terdaftar di OJK. Jumlah ini terdiri dari 1 perusahaan pergadaian pemerintah, 83 perusahaan pergadaian swasta, dan 6 perusahaan pergadaian swasta syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper