Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sosial Enterprener Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan surat keputusan No. KEP-104/D.05/2018 tanggal 23 November 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B Nuraini mengatkan pencabutan izin usaha tersebut karena perseroan melakukan perusabahan anggaran dasar dan mengubah kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura.
"Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/12/2018).
Penyelesaian hak dan kewajiban tersebut antara lain kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berepentingan.
Selain itu perseroan diwajibkan memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 56 POJK No.34/POJK.05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, perusahaan yang telah dicabut izinnya dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.