Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitra Bancassurance Jiwasaya Ikut Mendesak Pembayaran Polis

Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mengungkapkan desakan untuk melunasi polis jatuh tempo juga disuarakan oleh bank mitra bancassurance Jiwasraya, disebabkan reputasi mitra ikut tercoreng seiring dengan gagal bayar polis jatuh tempo Jiwasraya.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta/JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA –Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mengungkapkan desakan untuk melunasi polis jatuh tempo juga disuarakan oleh bank mitra bancassurance Jiwasraya, disebabkan reputasi mitra ikut tercoreng seiring dengan gagal bayar polis jatuh tempo Jiwasraya.

Kordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho mengatakan desakan untuk membayar polis jatuh tempo tidak hanya dilayangkan oleh para nasabah, tetapi juga oleh perusahaan bank mintra bancassurance asuransi Jiwasraya.

Menurut Rudyantho, dari tujuh bank mitra, limat bank telah bertemu dengan Jiwasraya mendesak agar pembayaran polis segera diselesaikan. Kata Rudi, alasan mitra bancassurance mendesak karena reputasi bank dipertaruhkan dalam masalah gagal bayar polis jatuh tempo.

Adapun lima mitra bancassurance, kata Rudyantho antara lain, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ dan Bank QNB Indonesia. Sedangkan  Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) belum dia ketahui.

“Pertama tentu reputasi, di tengah persaingan dengan bank-bank lain, reputasi bank yang memasarkan produk JS Plan tentu akan turun dan orang tidak percaya lagi, karena tidak sesuai dengan perjanjian di polis” kata Rudyantho di Jakarta, Minggu (23/12/2018).

Di samping itu, sambungnya, bank  akan terseret dengan permasalahan gagal bayar prbankan mereka yang memasarkan produk ke nasabah, sehingga jika permasalahan ini ditempuh lewat jalur hukum, pihak perbankan harus memberikan keterangan.

Rudyantho mengungkapkan tidak menutup kemungkinan permasalahan akan dibawa ke ranah hukum jika keadaan terdesak. Namun hal itu merupakan opsi terakhir jika tidak terjadi kesepakatan.

 “Jika itu tersedia melalui peraturan hukum yang ada, untuk pemulihan hak kemungkinan bisa ke arah itu. Bank harus tahu kami punya masalah, hak kami tidak dibayar dan itu melalui bank Anda [transaksinya]” kata Rudyantho.

Sebagai alternatif penyelesaian masalah, Rudyantho menyarankan agar perbankan menalangi dahulu pembayaran polis jatuh tempo, sehingga reputasi bank di mata nasabah tidak menurun.

Dia menerangkan langkah tersebut telah ditempuh oleh salah satu mitra bancassurance Jiwasraya, meski masih dalam tahap pembahasan dengan Jiwasraya.

“Daripada saya kehilangan reputasi, jelas reputasi saya lebih mahal,” kata Rudyantho. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper